Kamis, 19 Juli 2012

Hal-Ikhwal Tentang Shaum


Hal-Ikhwal Tentang Shaum


RUKUN SAUM

1.       Berniat Shaum sejak malam ( tidak perlu dilafadzkan, Cukup dihati saja. Karena Allah maha mengetahui )
" Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)

"Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R            Bukhary dan Muslim).
2.       Menahan makan, minum,  ( sensor #### untuk yang sudah nikah ,(Jima') dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib).

. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).

"Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. Dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).

 YANG DIWAJIBKAN SAUM RAMADHAN.
1.       Beriman

 "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)

2.       setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
"Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan .Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur  sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, danTirmidzi).

YANG DILARANG PUASA

ü  Wanita Yang Sedang Haidh
"Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

 YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN

a)       Orang Yang Wajib Qodho Shaum

1.       Orang yang musafir
maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).


"Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :
hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim).

2.       Orang sakit punya harapan sembuh
Dalil sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad diatas. ( dalil untuk orang musafir )

b)      Orang yang wajib fidyah

1.       Wanita hamil dan menyusui

"Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
"Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.

2.       Orang  tua yang Jompo

Orang yang tua (jompo). Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Auza’i. [6]
    
3.       Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.

 Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya. Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal. Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka. Umurnya sangat tua dan lemah.

Description: (QS Al Baqarah : 184)
"Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya),
maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin"

Berkata Syaikh Abdur Rahman As Sa’di rahimahullâh di dalam tafsirnya:

“Dan ada pendapat yang lain, bahwa ayat tersebut maksudnya mereka yang merasa terbebani dengan puasa dan memberatkan mereka, sehingga tidak mampu mengerjakannya, seperti seorang yang sudah tua; maka dia membayar fidyah untuk setiap hari memberi makan kepada satu orang miskin. Dan ini adalah pendapat yang benar”  ( Lihat Tafsir As Sa’di, hlm. 69 )

4.       Orang yang sehari-hari kerjanya berat

Orang yang keseharianya kerja berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil sebagaimana oarng sakit yang tidak ada harapan sembuh no 3 ).

0 komentar:

Posting Komentar