Minggu, 13 Januari 2013

Frame Work As-Sunnah Dalam Menginterpretasikan Al-Qur’an


Oleh : Misbahuddin

            Al-Qur’an dan as-sunnah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, Al_qur’an dan As-Sunnah merupakan sebuah konsep terpadu untuk hidup dan kehidupan. sebuah aturan yang saling melengkapi. Tidak bisa kita berislam hanya dengan mengamalkan Al-Qur’an saja dengan meninggalkan as-sunnah. atau sebalinya.  hal  tercermin dalam Sabda Rasulullah.

             “Telah kutinggalkan pada kalian dua perkara, yang kalian tidak akan pernah tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

            Al-Qur’an membutuhkan interpretasi ( penjelasan ) as-sunnah dalam beberapa aspek.  bagaimanakah frame work  atau metodologi yang digunakan As-Sunnah dalam ‘ mendampingi’  Al-qur’an sebagai undang-undang kehidupan ( The Law of Life ). Di dalam Kitab Tafsir Wal Mufasiruun, Imam ad-dahabi menjelaskan metodologi As-sunnah dalam menginterpretasikan Al-Qur’an.

            Metodologi pertama, As-sunnah menjelaskan kemujmalan dari ayat Al-qur’an,  menjelaskan ayat-ayat yang masih samar ( musykil ), mengkhususkan dari ayat Al-Qur’an yang umum. dan mentaqyid dari ayat-ayat Al-Qur’an yang Mutlaq.

            Dari metodologi pendekatan ( Approach Metode ) yang digunakan as-sunnah dalam metodologi yang pertama ini, menghasilakan empat ‘  cabang ‘metodologi yaitu
1.       Menjelaskan kaifiyat / sifat.

            Didalam Al_qur’an tidak dijelaskan kapankah waktu-waktu sholat itu, maka As-sunnah sebagai ‘ pendamping ‘ menjelaskan hal tersebut, termasuk bilangan rokaat, kaifiyaatnya.
           
           
صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَليِّ

"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat" (HSR. Al-Bukhori).

            Contoh yang lain, Al-Qur’an menjelaskan perintah zakat, tetapi tidak menjelaskan ukuran-ukuran zakat, waktu-waktu untuk mengeluarkan zakat dan macam-macam  jenis yang harus dizakati. maka disinilah As-sunnah berperang penting dalam memberikan kejelaskan kepada manusia. sehingga aturan-aturan Islam tidak dipahami secara parsial.

2.       Menjelaskan Tafsir Dari Al-Qur’an

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

            Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. ( QS.Al-Baqoroh : 187 )

            Kalimat  dalam ayat tersebut, “makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam “ ditafsirkan oleh As-sunnah adalah. “ makan dan minumlah sehingga terang atau jelas cerahnya siang dari malam “.

3.        Mengkhusukan Ayat Al-Qur’an

 الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

            Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kedholiman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. ( Al-an’am : 82 )

            sebagian sahabat memahami kata ‘ dholil ‘ di QS. Al-An’am ayat 82 diatas secara umum,  termasuk perbuatan dholimterhadap diri sendiri, maka mereka mengjukan sebuah pertanyaan. “ dan bagimana kami tidak mendholimi diri sendiri ??.  Maka memberikan penjelasan  bahwa  , “ bukanlah mendholomi diri sendiri yang dimaksud ayat tadi, tetapi dholim yang dimaksud adalah syirik.

4.       Mentaqyid ( mensfesipikasikan ayat Al-qur’an )

As-Sunnah sebagi pentaqyid dari Al-qur’an. contoh  dalam kata, ‘tangan’ dalam firman Allah.

“Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..” [Al-Maidah : 38].

            Ayat ini tidak menjelaskan sampai dimanakah batas tangan yang akan di potong. maka disinilah persan as-sunnah atau hadist diperlukan, maka as-sunnah memberikan  penjelasan bahwa batasan dan tangan yang harus dipotong adalah sampai pergelangan tangan. (Subulus Salam 4 : 53-55)


            Meodologi kedua, As-sunnah menginterpretasikan sebuah lafadz dalam al-Qur’an yang memilki keterkaitan. seperti menjelaskan yang dimaksud lafadz ‘magdhub ‘ dan ‘ dholiliin ’ dalam Surat Al-fatihah dengan Yahudi dan nasroni.
            Contoh kedua yaitu dalam surat

وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
            baginya di dalamnya ada pasangan yang suci, serta mereka kekal di dalamnya.

Lafadz  ‘ Muththoharoh ‘ di taqyid, dispesifikasikan bahwa pasangan yang ‘Muththoharoh’ atau  suci itu adalah pasangan yang bersih dari haidh, ingusan dan lendiran.

            Metodologi ke tiga, As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum-hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an.Diantara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya keledai negeri, pengharaman menikahi seorang perempuan dengan bibinya, perintah zakat fitri,  merajam penjina yang sudah nikah, pengharaman binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

            Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur’an dengan As-Sunnah.

            Imam Syafi’i berkata : “Apa-apa yang telah disunahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam firman-Nya.“Artinya : .Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allahlah kembali semua urusan”. [Asy-Syuura : 52-53].
           
            Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan hukum yang terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, yang demikian itu tidak boleh seorang mahlukpun melakukannya. Dan Allah tidak memberikan kelonggaran kepada siapapun untuk tidak mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Ar-Risalah hal. 88-89]

            Ibnul Qayyim berkata : “ Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di dalam Al-Qur’an, maka hal itu merupakan tasyri’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita mengingkarinya. Tasyri’ yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, bahkan hal itu sebagai perwujudan pelaksanaan perintah Allah supaya kita mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan Al-Qur’an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an.Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman
:
“Artinya : Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah”. [An-Nisaa : 80].

            Metodologi ke empat, memberikan keterangan ayat-ayat yang dimansuh ( dihapus )walaupun dalam masalah ini, ( penghapusan ayat Al-Qur’an oleh as-sunnah ) terdapat perbedaan pendapat ( kontropersi ). tetapi saya mengambil ayat Al_qur’an yang dihapus oleh hadits menurut pandangan imam adahabi.  salah satu contohnya adalah Surat An-nisa : 15

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

            Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.

Ayat diatas tadi kedudukanya manshuh/ dihapus oelh hadits,

البكربالبكر جلد مأة وتغرييب عام

           
            Ada hadits yang semakna dengan hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam bukhori, bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.”

Metodologi kelima, sebagai penjelasan yang menguatkan ( lita’qid ). disini as-sunnah berpersan sebagai penguat apa-apa yang datang dari Al_qur’an.  seperti sabda :

لايحل مال امرئ مسلم إلّا بطيب نفسه منه
“ Tidak halal harta seseoarang muslim kecuali didapat dengan cara yang baik “
nah, hadist ini kedudukanya adalah sebagai ‘ta’kid ‘ atau penguat bagi ayat Al-Qur’an di bawah ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:                                                                                                                                                      Wahai orang-orang yang beriman, janagnlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian. ( An-Nisa : 29 )
            Beberapaa metode pendekatan ( approach metode ) diatas merupakan frame work as-sunnah dalam menginterpretasikan ayat-ayat Al_Qur’an. sehingga pahamlah kita secara sempurna apa yang dimaksudkan Allah dalam Al_Qur’an. Wallahu ‘alam
           

0 komentar:

Posting Komentar